Title : Bagaimana dalam Islam Tentang Sang Suami yang Minum Air Susu Istri?
link : Bagaimana dalam Islam Tentang Sang Suami yang Minum Air Susu Istri?
Bagaimana dalam Islam Tentang Sang Suami yang Minum Air Susu Istri?
Cara merekatkan hubungan suami istri adalah dengan percintaan di atas ranjang, dimana dalam islam hubungan ini sangat suci. Pertanyaannya bagaimana hukumnya jika istri dalam keadaan menyusui? Bagi para suami, ketika menghisap puting susu istrinya sangat dibolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, dengan alasan memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagai sang suami pastinya menginginkan kalo sang pujaan hati terpenuhi kebutuhan biologis darinya.
Jika kondisi istri kita sedang menyusui dan sang suami dengan tidak sengaja atupun sengaja menelan susu istri pada saat melakukan ritual, maka untuk hal satu ini ada beberapa pendapat dari para ulama. Madzhab Hanfi berbeda pendapat, dan sebagian ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang mengatakan makruh.
Baca juga : Saking Sukanya, Setan Ternyata Senang Tinggal di Hidungmu! Bagaimana Bisa?
Di dalam Fathul Qadir Al-Hidayah (5/356) di ceritakan, “Hukum meminum air susu wanita, Bagi seorang pria yang sudah dewasa atau baligh tanpa di dasari kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperdebatkan oleh ulama belakangan ini.”
Sedangkan di dalam Fatul Qadir (3/446) di ceritakan pertanyaan dan juga jawaban, ” Apa boleh menyusui setelah dewasa? Sebagian mengatakan tidak boleh. Dengan alasan kalo susu termasuk dari bagian tubuh, jadi jangan sampai dimanfaatkan, kecuali jika memang mendesak.”
Kesimpulannya ada dua hal yang harus di perhatikan adalah agar sang suami berusaha tidak minum air susu sang istri yang sedang menyusui dengan sengaja dengan alasan. Keluar dari perbedaan ulama tadi. Karena sebagian ulama ada yang melarang, walau cuma diberi hukum makruh. Dengan alasan perilaku ini menyelisihi fitrah hidup manusia.
Baca juga : Yakin Kamu Calon Istri Sholehah? Bahkan Wanita Ini Tolak Lamaran 3 Sahabat Nabi!
Jika ada suami yang tidak ataupun sengaja minum air susu istrinya, tak apa, karena tidak mengakibatkan sang suami ini menjadi anak persusuan dari atau bagi sang istrinya.
Ada ulama besar yang mengatkan yaitu Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin : “Menyusui orang yang sudah balig atau dewasa tidak akan memberikan dampak apa-apa, karna menyusui sesorang atau manusia yang bisa menyebankan terjadinya hubungan persusuan adalah jika menyusui sebanyak 5 kali atau lebih dan itu juga dilakukan saat seorang manusia itu masih dalam keadaan anak-anak atau saat usia belum masuk disapih. Adapun jika menyusui orang yang sudah dewasa hal ini tetap tidak akan memberikan dampak apapun. Oleh karna itu, Jika ada suami yang meminum air susu istrinya, maka sang suami tadi tidak akan menjadi seorang anak sepersusuan,” (Fatwa Islamiah, 3/338).
Demikianlah Artikel Bagaimana dalam Islam Tentang Sang Suami yang Minum Air Susu Istri?
Sekianlah artikel Bagaimana dalam Islam Tentang Sang Suami yang Minum Air Susu Istri? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bagaimana dalam Islam Tentang Sang Suami yang Minum Air Susu Istri? dengan alamat link https://kbvri.blogspot.com/2017/02/bagaimana-dalam-islam-tentang-sang.html
loading...
0 comments:
Post a Comment